Kesehatan saat menjalankan ibadah puasa merupakan anugerah yang tak terkira nilainya. Betapa banyak ibadah dengan janji pahala berlipat ganda yang bisa kita lakukan jika kondisi tubuh kita prima. Namun bagaimana jika penyakit bertandang dan tubuh kita dalam kondisi sebaliknya?
Puasa atau Tidak Puasa?
Orang yang sakit dibolehkan untuk berbuka puasa. Yang dimaksud sakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah jika ada bukti medis (keterangan dari dokter-ed), pengalaman atau ia yakin bahwa puasa akan memberi suatu madharat, dapat memperparah penyakitnya atau memperlambat penyembuhannya, barulah ia diperbolehkan tidak berpuasa. Namun seseorang yang menderita penyakit ringan tetaplah harus berpuasa dengan tetap meminum obat sebagai sebab untuk menghilangkan penyakitnya. Nah, bagaimana aturan minum obat ketika berpuasa? Padahal seseorang bisa minum obat dari waktu berbuka hingga sahur. Pertama-tama, kita kenali dulu aturan minum obat yang benar.
Salah Kaprah Aturan Minum Obat
Untuk mendapatkan efek obat yang optimal, kita harus minum obat dalam dosis yang tepat dan waktu yang tepat. Contoh kasus yang sering terjadi adalah sebagai berikut:
Ibu Sofia sedang mengalami demam dan sakit kepala. Dokter memberinya penurun panas dan penghilang rasa nyeri berupa parasetamol untuk diminum 3 kali sehari sesudah makan. Ibu Sofia meminum obat tersebut sesudah sarapan jam 6.00, sesudah makan siang jam 12.00 dan sesudah makan malam jam 18.00. Apa yang terjadi?
Demamnya bisa teratasi dan panasnya langsung turun. Namun sakit kepalanya masih kambuh di malam hari walaupun sudah reda di siang hari. Hal ini disebabkan jarak waktu minum obat yang tidak sama. Jaraknya terlalu panjang di malam hari. Sehingga ketersediaan obat di dalam tubuh menurun dan tidak cukup untuk mengatasi sakit kepala.
Tujuan obat diminum 2 atau 3 kali adalah untuk menjaga kadar obat dalam tubuh berada dalam kisaran terapi yaitu kadar obat yang memberikan efek menyembuhkan. Hal ini tergantung jenis dan sifat obat. Ada obat yang cepat dibuang dari tubuh sehingga frekuensi minum obat menjadi sering. Ada juga obat yang lambat dibuang dari tubuh sehingga frekuensi minum obat menjadi jarang. Kadar obat dapat terjaga stabil dalam tubuh apabila diminum dalam jarak watu yang teratur. Misalnya obat yang diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut diminum setiap 8 jam sedangkan obat yang diminum 2 kali sehari maka diminum setiap 12 jam.
Lalu, Mengapa Ada Obat yang Diminum Sebelum dan Sesudah Makan?
Obat merupakan senyawa kimia yang memiliki berbagai sifat dan efek. Ketika diminum, obat akan melewati lambung dan kemudian masuk ke usus. Sebagian kecil obat diserap di lambung dan sebagian besar diserap di usus. Obat pada umumnya dapat diserap dengan baik apabila tidak terdapat gangguan di lambung dan usus misalnya berupa makanan. Uniknya, ada juga obat-obat yang penyerapannya terbantu oleh makanan. Hal inilah yang menentukan kapan sebaiknya obat diminum sebelum atau sesudah makan.
Nah, yang dimaksud sebelum makan adalah ketika kondisi perut kosong. Sedangkan yang dimaksud setelah makan adalah sesaat sesudah makan, ketika perut masih berisi makanan dan tidak boleh lewat dari 2 jam. Jika lebih dari 2 jam, makanan sudah diolah dan diserap sehingga kondisinya bisa disamakan dengan sebelum makan.
Ada juga obat-obat yang mengiritasi lambung sehingga dapat menyebabkan tukak lambung atau memperparah sakit maag, obat-obat tersebut diminum sesudah makan. Contohnya adalah obat penghilang nyeri –aspirin– dan obat antiradang — diklofenak dan piroksikam–.
Aturan Minum Obat Ketika Puasa
Selama bulan Ramadhan, pola makan dan minum akan berubah. Waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi hanya 10,5 jam.
Bagaimana cara kita meminum obat agar efek terapi menjadi optimal?
Tanyalah kepada dokter atau apoteker jika anda memiliki penyakit yang khusus misalnya diabetes tentang petunjuk yang jelas mengenai waktu minum obat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Karena umumnya pasien diabetes tidak boleh menggunakan obat setelah sahur untu menghindari terjadinya hipoglikemia yaitu penurunan kadar gula darah dalam tubuh.
Jika dokter memberikan obat dengan pemakaian 3 atau 4 kali sehari, tanyakan apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari.
Berikut ini adalah panduan umum minum obat ketika puasa:
- Bila aturan pakai 1 kali sehari sebelum makan: Kita bebas memilih setelah minum pembuka puasa (setengah jam sebelum makan berat) atau setengah jam sebelum sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut konsisten.
- Bila aturan pakai 1 kali sehari setelah makan: Kita bebas memilih setelah berbuka puasa atau saat sahur. Yang penting pilihan waktu tersebut konsisten.
- Bila aturan pakai 2 kali sehari setelah makan: Minumlah obat setelah makan berbuka puasa dan setelah makan sahur.
- Bila aturan pakai 2 kali sehari sebelum makan: Minumlah obat setelah minum berbuka puasa. Setengah jam sesudahnya barulah menikmati makanan berat. Minum obat berikutnya minimal setengah jam sebelum makan sahur
- Bila aturan pakainya 3 kali sehari setelah makan: Minumlah obat setelah makan berbuka puasa, sebelum tidur (setelah menyantap sedikit makanan) dan setelah makan sahur
- Bila aturan pakai 3 kali sehari sebelum makan: Minumlah obat setelah minum berbuka puasa lalu setengah jam sesudahnya barulah menikmati makanan berat. Penggunaan ke dua saat hendak tidur, tapi perut jangan diisi makanan setengah jam sebelumnya. Penggunaan obat ketiga minimal setengah jam sebelum makan sahur.
Informasi Beberapa Obat
1. Obat antihipertensi
Obat antihipertensi kini sudah banyak di formulasi untuk pemakaian sekali dalam sehari. Jika dokter telah meresepkan antihipertensi semacam ini, lebih disarankan agar obat diminum saat makan sahur sehingga obat tersebut dapat mengendalikan tekanan darah selama beraktivitas di siang hari. Riset menunjukkan bahwa tekanan darah mencapai angka paling tinggi pada pukul 9 – 11 pagi dan paling rendah pada malam hari setelah tidur. Oleh karena itu, sebaiknya obat antihipertensi diminum pada pagi hari. Perlu hati-hati jika obat anti hipertensi diminum malam hari karena mungkin terjadi penurunan tekanan darah yang berlebihan pada saat tidur.
2. Obat maag
Jika dokter telah meresepkan obat yang hanya digunakan sekali dalam sehari, misalnya omeprazol atau lansoprazol, sebaiknya diminum pada malam hari sebelum tidur. Sedangkan obat maag yang lazimnya diberikan sehari dua kali, misalnya ranitidin atau famotidin, maka hendaknya dipilih saat malam hari sebelum tidur dan pada waktu makan sahur. Hal ini disebabkan asam lambung mencapai kadar paling tinggi pada saat dini hari, sehingga sebaiknya diminum malam hari untuk mencegah kenaikan asam lambung berlebihan.
3. Obat antidiabetes
Obat antidiabetes yang hanya cukup diminum satu kali dalam sehari, misalnya glipizid sebaiknya digunakan pada saat berbuka puasa untuk mengontrol kadar gula dalam darah, karena pada saat tersebut ada kecenderungan kadar gula dalam darah akan meningkat berlebihan.
Namun apabila obat antidiabetes anda diresepkan dua kali dalam sehari, lebih disarankan untuk diminum saat berbuka puasa dan malam hari sebelum tidur. Hindari penggunaan obat-obat antidiabetes pada saat makan sahur agar tidak terjadi keadaan hipoglikemia pada saat berpuasa pada siang harinya.
4. Obat penurun kolesterol
Obat penurun kolesterol paling baik diminum pada pukul 7-9 malam, karena memberikan efek lebih baik.
5. Obat anti asma
Sebenarnya waktu yang baik meminum obat asma adalah pada pukul 3-4 sore. Hal ini karena pada saat itu produksi steroid tubuh berkurang, dan mungkin akan menyebabkan serangan asma pada malam hari. Karena itu, jika steroid dihirup sore hari , diharapkan akan mencegah serangan asma pada malamnya. Obat yang penggunaannya dengan cara dihirup boleh digunakan oleh orang yang berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
6. Obat anemia
Waktu yang paling baik untuk meminum obat anemia adalah pukul 8 malam. Penggunaan obat anemia seperti Fe glukonat atau Fe sulfat, dll memberikan efek 3-4 kali lebih baik pada waktu itu daripada jika diberikan pada siang hari.
Bagaimana Penggunaan Sediaan Obat yang Lain?
Mengenai obat intranasal (obat yang dihirup melalui hidung), Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) menjelaskan bahwa obat penyakit pilek yang digunakan dengan cara menghirup melalui hidung masuk ke tenggorokan lalu masuk ke dalam paru-paru dan tidak menuju ke lambung maka hal ini tidak dinamakan makan atau minum atau yang serupa dengan keduanya. Sehingga dengan alasan yang sama, obat intranasal untuk penyakit lain juga tidak membatalkan puasa.
Sedangkan mengenai obat suntik, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan suntikan pada urat leher dan otot itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa khusus pada jarum infus, yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Beliau juga menjelaskan bahwa obat tetes pada mata dan telinga tidak membatalkan puasa. Jika seseorang mendapati rasa obat tetes itu pada tenggorokan, maka mengqadha` puasa adalah lebih baik, tapi tidak diwajibkan. Karena mata dan telinga bukan tempat masuknya makanan dan minuman.
Sedangkan obat tetes pada hidung tidak boleh digunakan orang yang berpuasa, karena hidung termasuk tempat masuknya makanan dan minuman. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai tata cara berwudhu yang artinya,
“Dan bersungguh-sungguhlah saat menarik air ke dalam hidung, kecuali jika kamu berpuasa.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad )
Jadi, siapa pun yang meneteskan obat ke dalam hidung, maka ia wajib mengqadha` puasa sesuai hadits di atas. Dan apa pun yang serupa dengan obat tetes pada hidung, jika seseorang mendapati rasanya dalam tenggorokan, maka ia wajib mengqadha` pula.
Untuk obat yang dimasukkan melalui anus, yang lebih kita kenal dengan suppositoria, beliau menjelaskan bahwa hukum memberikan suntikan di anus bagi orang berpuasa adalah tidak mengapa karena menyuntikkan sesuatu di anus sama sekali tidak menyerupai makan dan minum.
Mengenai oksigen dan obat yang disemprotkan melalui mulut bagi penderita asma, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i menjelaskan bahwa penggunaan oksigen bagi penderita asma tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk makanan dan minuman. Sementara Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hukum menggunakan obat yang disemprotkan melalui mulut untuk asma atau penyakit lain adalah mubah (dibolehkan) jika ia terpaksa dan harus menggunakannya, ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi,
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An`am: 119)
Juga karena penyemprot mulut itu tidak sama dengan makan dan minum, tapi ia lebih menyerupai dengan mengambil darah untuk diperiksa di lab, atau suntikan yang bukan infus, yaitu yang bukan menyalurkan makanan atau semisalnya. Jadi ia tetap diperbolehkan.
Wallahu musta’an. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita ketika menjalankan puasa.
Penulis: Mutia Nova Abidin, S. Farm, Apt. (Ummu Sofia)
Referensi :
- 28 Fatwa-Fatwa Puasa, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, www.shirotholmustaqim.files.wordpress.com, diakses tanggal 5 Juli 2010
- 70 Matters Related to Fasting, Muhammed Salih Al-Munajjid, www.sultan.org, diakses tanggal 5 Juli 2010
- Kapan Minum Obat Jika Sedang Puasa, Unit Layanan Informasi Obat dan Makanan Universitas Airlangga, http://food-drugs-info.blogspot.com, diakses tanggal 30 Juni 2010
- Kapan Waktu Minum Obat yang Tepat?, Zullies Ikawati, http://zulliesikawati.wordpress.com, diakses tanggal 30 Juni 2010
- Menggunakan Obat ketika Puasa, Azril Kimin, http://apotekputer.com, diakses tanggal 30 Juni 2010
- Mengobati Pilek dengan Obat yang Dihirup Melalui Hidung, Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, http://www.almanhaj.or.id, diakses tanggal 5 Juli 2010
- Risalah Ramadhan Untuk Saudaraku, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, www.scribd.com, diakses tanggal 5 Juli 2010
***
Artikel muslimah.or.id
No comments:
Post a Comment